Correct Article 11
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang TAKSI ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Current Text
(1) Pengelola Taksi Alsintan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat mengajukan sebagai penerima kredit usaha Alsintan.
(2) Mekanisme pemberian kredit usaha Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
