Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang TAKSI ALAT DAN MESIN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Alsintan untuk Taksi Alsintan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diperoleh dari: a. bantuan pemerintah; b. kredit usaha Alsintan; dan/atau c. swadaya. (2) Dalam hal jenis Alsintan diperoleh berasal dari kredit usaha Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diutamakan terhadap produk Alsintan yang memiliki sertifikat tingkat kompenen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction