Correct Article 6
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang TAKSI ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Current Text
Jenis Alsintan pada tahapan pascapanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c merupakan Alsintan yang digunakan untuk kegiatan pascapanen dan pengolahan hasil panen produk pertanian.
Your Correction
