Correct Article 4
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang TAKSI ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Current Text
Jenis Alsintan pada tahapan prapanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a pada subsektor:
a. tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, Alsintan yang digunakan untuk:
1. pengolahan lahan;
2. irigasi;
3. pembenihan;
4. penanaman; dan
5. perlindungan tanaman.
b. peternakan, Alsintan yang digunakan untuk:
1. perkandangan;
2. penetasan; dan
3. pengolahan pakan.
Your Correction
