Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang TAKSI ALAT DAN MESIN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis Alsintan pada tahapan prapanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a pada subsektor: a. tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, Alsintan yang digunakan untuk: 1. pengolahan lahan; 2. irigasi; 3. pembenihan; 4. penanaman; dan 5. perlindungan tanaman. b. peternakan, Alsintan yang digunakan untuk: 1. perkandangan; 2. penetasan; dan 3. pengolahan pakan.
Your Correction