Correct Article 3
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang TAKSI ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Current Text
(1) Jenis Alsintan untuk Taksi Alsintan digunakan pada subsektor:
a. tanaman pangan;
b. hortikultura;
c. perkebunan; dan
d. peternakan.
(2) Jenis Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada tahapan:
a. prapanen;
b. panen; dan
c. pascapanen.
Your Correction
