Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang TAKSI ALAT DAN MESIN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Alsintan untuk Taksi Alsintan digunakan pada subsektor: a. tanaman pangan; b. hortikultura; c. perkebunan; dan d. peternakan. (2) Jenis Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada tahapan: a. prapanen; b. panen; dan c. pascapanen.
Your Correction