Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Manajemen Informasi Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disingkat SMIPP adalah sistem Data dan Informasi penyuluhan pertanian berbasis web yang terhubung dalam jaringan internet.
2. Penyuluh Pertanian adalah perorangan warga negara INDONESIA yang melakukan kegiatan penyuluhan pertanian.
3. Tenaga Harian Lepas atau Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut THL-TB Penyuluh Pertanian adalah tenaga bantu Penyuluh Pertanian yang direkrut oleh Kementerian Pertanian selama kurun waktu tertentu dan melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kegiatan penyuluhan pertanian.
4. Penyuluh Pertanian Swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya, dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi Penyuluh Pertanian.
5. Penyuluh Pertanian Swasta adalah Penyuluh Pertanian yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam Penyuluhan Pertanian.
6. Petani adalah warga negara INDONESIA perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
7. Balai Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disingkat BPP adalah lembaga penyuluhan pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi penyuluhan pertanian pada tingkat kecamatan serta merupakan unit kerja nonstruktural dengan wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
8. Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan yang selanjutnya disebut Posluhdes adalah unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh Petani.
9. Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Petani mencakup Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Asosiasi Komoditas Pertanian, dan Dewan Komoditas Pertanian Nasional.
10. Uniform Resource Locator atau Lokator Sumber Seragam yang selanjutnya disingkat LSS adalah rangkaian karakter menurut suatu format standar tertentu yang digunakan untuk menunjukkan alamat suatu sumber seperti dokumen dan gambar di Internet.
11. Data adalah kumpulan fakta berupa angka, huruf, gambar, suara, peta, atau citra tentang karakteristik atau ciri-ciri suatu objek.
12. Informasi adalah gabungan, rangkaian, dan analisis Data yang berbentuk angka, huruf, gambar, suara, peta, atau citra yang telah diolah, yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu.
13. Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian yang selanjutnya disebut Pusdatin adalah unsur pendukung Kementerian Pertanian yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengolahan, analisis, dan pengembangan sistem informasi pertanian, serta pelayanan dan publikasi data dan informasi pertanian.
14. Pusat Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disebut Pusluhtan adalah unsur pendukung Kementerian Pertanian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, serta penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
15. Kelembagaan Penyuluhan Pertanian adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi penyuluhan pertanian.
16. Komando strategis petani yang selanjutnya disebut Kostratani adalah gerakan pembaharuan pembangunan pertanian kecamatan, melalui optimalisasi tugas, fungsi dan peran BPP dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan pertanian.
SMIPP bertujuan untuk:
a. mengatur pengelolaan Data kelembagaan, ketenagaan penyuluhan pertanian, Kelembagaan Petani, Petani, teknis dan lingkungan pertanian, serta materi dan Informasi penyuluhan pertanian;
b. mempercepat arus Data dan Informasi atau materi penyuluhan pertanian dari pusat sampai kepada Petani dan/atau sebaliknya; dan
c. membangun integritas Data kelembagaan, ketenagaan penyuluhan pertanian, Kelembagaan Petani, Petani, teknis dan lingkungan pertanian, serta materi dan Informasi penyuluhan pertanian yang mutakhir melalui sistem aplikasi yang terintegrasi.