Article 1
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permentan/PD.620/5/2009 tentang Pelarangan Pemasukan Babi dan Produknya ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERMEN Nomor 21-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.