Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1180) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/Permentan/KB.410/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/ OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha
Perkebunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 826) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: