BESARAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Besaran Tunjangan Kinerja ditentukan berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan:
a. aspek Kinerja Pegawai dengan bobot sebesar 60% (enam puluh persen); dan
b. aspek kehadiran Pegawai dengan bobot sebesar 40% (empat puluh persen).
(1) Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan jabatan yang ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I dalam bentuk keputusan.
(2) Pimpinan Unit Kerja Eselon I dalam MENETAPKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil Evaluasi Jabatan dan Rekonsiliasi.
(1) Calon PNS diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Tunjangan Kinerja dalam jabatan yang diduduki.
(2) Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai tanggal ditetapkan surat pernyataan melaksanakan tugas oleh pejabat yang berwenang.
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang diberhentikan dari jabatan karena melaksanakan Tugas Belajar diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari kelas jabatan sebagai berikut:
a. 7 (tujuh) untuk pendidikan strata 3 dan strata 2;
atau
b. 6 (enam) untuk pendidikan strata 1 dan diploma.
(2) Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Pegawai melaksanakan Tugas Belajar.
(3) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perpanjangan masa Tugas Belajar, Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah menyelesaikan Tugas Belajar terhitung mulai tanggal diberlakukannya surat pernyataan melaksanakan tugas oleh pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian pada unit kerja eselon II atau Unit Pelaksana Teknis dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai dengan jabatan pelaksana dan Pegawai dengan jabatan fungsional yang menyelesaikan Tugas Belajar tidak tepat waktu, diberikan Kelas Jabatan pelaksana dengan Kelas Jabatan paling tinggi 7 (tujuh) dengan memperhatikan ketersediaan formasi jabatan pelaksana;
b. Pegawai dengan jabatan fungsional yang menyelesaikan Tugas Belajar tidak tepat waktu, dapat diangkat kembali dalam jabatan semula dengan memperhatikan ketersediaan formasi jabatan fungsional; atau
c. Pegawai dengan jabatan fungsional yang menyelesaikan Tugas Belajar tepat waktu, diangkat kembali dalam jabatan fungsional semula.
(1) Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan tunjangan profesi maka Tunjangan Kinerja diberikan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja dengan tunjangan profesi pada Kelas Jabatan yang sama.
(2) Dalam hal tunjangan profesi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan yang sama maka tunjangan profesi yang diberikan.
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja dikenakan kepada Pegawai yang:
a. melakukan pelanggaran jam kerja;
b. dijatuhi hukuman disiplin, kecuali yang berkaitan dengan pelanggaran jam kerja;
c. memperoleh predikat Kinerja Pegawai triwulan di bawah baik;
d. tidak memperoleh predikat Kinerja Pegawai triwulan;
e. melaksanakan cuti; dan/atau
f. tidak mengikuti upacara bendera pada hari nasional dan peringatan hari krida pertanian.
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (persen), dan dihitung secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
(3) Pengurangan Tunjangan Kinerja berdasarkan aspek Kinerja Pegawai, dilakukan berdasarkan hasil penilaian predikat kinerja Pegawai triwulan.
Pelanggaran jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. tidak masuk kerja;
b. tidak berada di tempat tugas selama jam kerja tanpa Alasan Kedinasan;
c. terlambat masuk kerja;
d. pulang kerja sebelum waktunya; dan/atau
e. tidak mengisi daftar hadir elektronik.
(1) Jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan hari kerja Pegawai di lingkungan Kementerian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai wajib masuk dan pulang kerja sesuai ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi daftar hadir elektronik.
(3) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali pada waktu masuk kerja dan pulang kerja.
(4) Pengisian daftar hadir dapat dilakukan secara manual dalam hal:
a. perangkat dan sistem daftar hadir elektronik mengalami kerusakan dan/atau tidak berfungsi;
b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem daftar hadir elektronik;
c. terjadi keadaan kahar (force majeure) berupa bencana alam dan/atau kerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya; atau
d. lokasi kerja dan/atau jumlah Pegawai tidak efisien untuk disediakan sistem daftar hadir elektronik.
(1) Pegawai yang melakukan pelanggaran jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat persen) untuk setiap 1 (satu) hari.
(2) Pegawai yang melakukan pelanggaran jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) setiap 1 (satu) jam.
(3) Pegawai yang melakukan pelanggaran jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan huruf e, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. sebesar 0,02% (nol koma nol dua persen) untuk setiap menit, jika Pegawai terlambat masuk kerja selama 1 (satu) sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit; dan
b. sebesar 2% (dua persen) jika Pegawai terlambat masuk kerja selama lebih dari 90 (sembilan puluh) menit atau tidak mengisi daftar hadir elektronik.
(4) Pegawai yang melakukan pelanggaran jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dan huruf e, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. sebesar 0,02% (nol koma nol dua persen) untuk setiap menit, jika Pegawai pulang kerja sebelum waktunya selama 1 (satu) sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit; dan
b. sebesar 2% (dua persen) jika Pegawai pulang kerja sebelum waktunya selama lebih dari 90 (sembilan puluh) menit atau tidak mengisi daftar hadir elektronik pulang kerja.
(1) Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, kecuali yang berkaitan dengan pelanggaran jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dengan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. sebesar 10% (sepuluh persen) selama 12 (dua belas) bulan bagi pelaksana yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; dan
b. sebesar 15% (lima belas persen) selama 12 (dua belas) bulan bagi pelaksana yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan yang merupakan penurunan ke dalam Kelas Jabatan terendah di Kementerian.
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b merupakan jumlah keseluruhan Tunjangan Kinerja dari Kelas Jabatan baru.
(3) Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat berlaku terhitung mulai tanggal sesuai keputusan penjatuhan hukuman.
Dalam hal Pegawai dijatuhi hukuman disiplin dan pada bulan berikutnya kembali dijatuhi hukuman disiplin, pemotongan Tunjangan Kinerja dikenakan berdasarkan hukuman disiplin yang paling berat.
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja berdasarkan perolehan predikat Kinerja Pegawai triwulan di bawah baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c sebagai berikut:
a. 20% (dua puluh persen) dengan predikat kinerja butuh perbaikan;
b. 40% (empat puluh persen) dengan predikat kinerja kurang; dan
c. 70% (tujuh puluh persen) dengan predikat kinerja sangat kurang.
(2) Pegawai yang tidak memperoleh predikat Kinerja Pegawai triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d diberikan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen).
(3) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikecualikan bagi pegawai yang memiliki kondisi khusus berdasarkan dispensasi Pegawai yang diberikan atas dasar persetujuan tertulis dari Kepala Biro yang melaksanakan fungsi Sumber Daya Manusia Aparatur.
(4) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan permohonan dari Sekretaris Inspektorat Jenderal/Direktorat Jenderal/Badan unit kerja eselon I lingkup Kementerian atau Kepala Biro/Pusat lingkup Sekretariat Jenderal.
(5) Potongan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat persen) dari aspek kinerja diberikan kepada pejabat penilai kinerja yang tidak melakukan penilaian Kinerja Pegawai tanpa alasan yang sah.
Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat huruf e meliputi:
a. cuti besar;
b. cuti alasan penting;
c. cuti sakit; dan/atau
d. cuti melahirkan.
(1) Pegawai yang melaksanakan cuti besar dan cuti alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dan b dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat persen) untuk setiap hari tidak masuk kerja dari keseluruhan aspek Tunjangan Kinerja.
(2) Cuti alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan bagi Pegawai yang melaksanakan cuti alasan penting karena ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu meninggal dunia, untuk paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(3) Pegawai yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf huruf c, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. Pegawai yang melaksanakan cuti sakit dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua
persen) dari aspek kehadiran untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja dengan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter;
b. Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan bagi Pegawai dengan kondisi sebagai berikut:
1. mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas kedinasan sehingga menjalani rawat inap atau rawat jalan di rumah sakit, puskesmas atau tempat perawatan lain paling lama 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap atau rawat jalan;
2. menjalani rawat inap di rumah sakit, puskesmas, atau tempat perawatan lain untuk paling lama 3 (tiga) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap;
3. menjalani perawatan medis dengan kondisi khusus, dalam jangka waktu tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan medis khusus dan/atau dokter spesialis; atau
4. mengalami gugur kandungan atau bedrest yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau bidan untuk paling lama satu setengah bulan.
(4) Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. 0% (nol persen), bagi Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan pertama sampai dengan cuti melahirkan kedua; dan
b. 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan aspek Tunjangan Kinerja, bagi Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan ketiga, setiap bulan selama 3 (tiga) bulan masa cuti.
Pegawai yang tidak mengikuti upacara bendera pada hari besar nasional dan peringatan hari krida pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f diberikan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) setiap kali tidak mengikuti upacara pada hari yang ditentukan.
(1) Pegawai yang diberhentikan dari jabatan fungsional terhitung mulai tanggal keputusan pemberhentian.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan jabatan barunya.
(1) Dalam hal Pegawai meninggal dunia, Tunjangan Kinerja diberhentikan mulai bulan berikutnya sejak Pegawai dinyatakan meninggal dunia.
(2) Tunjangan Kinerja terakhir yang diberikan kepada Pegawai yang meninggal dunia diberikan 100% (seratus persen) dari Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan terakhir yang diduduki Pegawai, dengan mengesampingkan predikat kinerja Pegawai triwulanan Pegawai serta alasan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).