Article I
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 7) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian:
a. Nomor 44/Permentan/OT.140/3/2014 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 428);
b. Nomor 35/Permentan/KR.020/9/2017 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1370); dan
c. Nomor 35/Permentan/KR.020/8/2018 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1043);
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.