Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Karkas ruminansia adalah bagian dari tubuh ternak ruminansia sehat yang telah disembelih secara halal, dikuliti, dikeluarkan jeroan, dipisahkan kepala, kaki mulai dari tarsus/karpus ke bawah, organ reproduksi dan ambing, ekor serta lemak yang berlebih, dapat berupa karkas segar dingin (chilled) atau karkas beku (frozen).
2. Karkas unggas adalah bagian dari ternak unggas yang diperoleh dengan cara disembelih secara halal dan benar, dicabuti bulunya, dikeluarkan jeroan dan abdominalnya, dipotong kepala dan leher serta kedua kakinya sehingga aman, lazim, dan layak dikonsumsi oleh manusia.
3. Karkas babi adalah bagian dari ternak babi yang diperoleh dengan cara disembelih setelah dikerok bulunya dan dikeluarkan jeroannya, dapat berupa karkas segar dingin (chilled) atau karkas beku (frozen).
4. Daging adalah bagian dari otot skeletal karkas yang lazim, aman, dan layak dikonsumsi oleh manusia, terdiri atas potongan daging bertulang, daging tanpa tulang, dan daging variasi, dapat berupa daging segar dingin, daging beku, atau daging olahan.
5. Karkas atau daging dingin (chilled) adalah karkas atau daging yang mengalami proses pendinginan setelah penyembelihan sehingga temperatur bagian dalam karkas atau daging antara 0ºC dan 4ºC.
6. Karkas atau daging beku (frozen) adalah karkas atau daging yang sudah mengalami proses pembekuan di dalam blast freezer dengan temperatur internal karkas atau daging minimum minus18ºC.
7. Daging variasi (variety meats, fancy meats, co-products) adalah bagian selain karkas ternak ruminansia sehat yang telah disembelih secara halal, terdiri atas lidah, buntut, kaki, dan bibir yang lazim, aman, dan layak dikonsumsi manusia, dapat berupa daging variasi segar dingin (chilled) atau beku (frozen).
8. Daging olahan adalah daging yang diproses dengan cara atau metoda tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan yang dilakukan secara halal dan benar, sehingga aman, lazim, dan layak, dikonsumsi manusia.
9. Daging untuk pakan hewan adalah daging yang aman namun tidak layak dikonsumsi oleh manusia dan hanya diperuntukkan bagi pakan hewan.
10. Jeroan (edible offal) adalah isi rongga perut dan rongga dada dari ternak ruminansia yang disembelih secara halal dan benar sehingga aman, lazim, dan layak dikonsumsi oleh manusia dapat berupa jeroan dingin atau beku.
11. Mechanically Deboned Meat selanjutnya disingkat MDM adalah jenis daging tanpa tulang yang diperoleh dengan cara memisahkan daging ruminansia besar atau unggas yang tersisa dari tulang setelah pemrosesan daging tanpa tulang (deboning) melalui metoda pemisahan secara mekanik.
12. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan karkas, daging, dan/atau jeroan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
13. Alat angkut adalah alat angkutan dan sarana yang dipergunakan untuk mengangkut yang langsung berhubungan dengan media pembawa.
14. Tempat pemasukan adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan media pembawa hama penyakit hewan.
15. Karantina hewan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
16. Tindakan karantina hewan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan/atau keluar dari wilayah negara Republik INDONESIA.
17. Instalasi karantina hewan yang selanjutnya disebut instalasi karantina adalah suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang diperlukan sebagai tempat untuk melakukan tindakan karantina.
18. Hama dan penyakit hewan karantina yang selanjutnya disingkat HPHK adalah semua hama, hama penyakit, dan penyakit hewan yang berdampak sosio ekonomi nasional dan perdagangan internasional serta menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat veteriner yang dapat digolongkan menurut tingkat risikonya.
19. HPHK Golongan I adalah hama penyakit hewan karantina yang mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat, belum diketahui cara penanganannya, belum terdapat di suatu area atau wilayah negara Republik INDONESIA.
20. HPHK Golongan II adalah hama penyakit hewan karantina yang potensi penyebarannya berhubungan erat dengan lalulintas media pembawa, sudah diketahui cara penanganannya dan telah dinyatakan ada di suatu area atau wilayah negara Republik INDONESIA.
21. Media pembawa hama penyakit hewan karantina yang selanjutnya disebut media pembawa adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, dan/atau benda lain yang dapat membawa hama penyakit hewan karantina.
22. OIE (Office International des Epizooties)/WOAH (World Organization for Animal Health) yang selanjutnya disingkat OIE/WOAH adalah Badan Kesehatan Hewan Dunia yang mempunyai otoritas memberikan informasi kejadian, status, dan situasi penyakit hewan di suatu negara, serta memberikan rekomendasi teknis dalam tindakan santari di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
23. Penyakit hewan menular utama yang selanjutnya disingkat PHMU adalah penyakit yang mempunyai daya penularan cepat dan berdampak sosio ekonomi dan/atau yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat yang serius serta merupakan penyakit yang penting didalam perdagangan hewan serta produk hewan secara internasional yang disebabkan oleh virus, parasit, bakteri, jamur, kapang, dan prion yang mengacu pada daftar penyakit hewan menular OIE/WOAH.
24. Zoonosis adalah suatu penyakit infeksi yang secara alami ditularkan dari hewan ke manusia atau sebaliknya.
25. Kesehatan masyarakat veteriner yang selanjutnya disingkat Kesmavet adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
26. Sistem Pelayanan veteriner (veterinary services) adalah tata laksana penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di suatu negara yang mengacu kepada standar, pedoman, dan rekomendasi organisasi internasional, antara lain Badan Kesehatan Hewan Dunia (World Organization for Animal Health/OIE), Codex Alimentarius Commission (CAC), dan World Health Organization (WHO).
27. Persyaratan karantina hewan (Animal Quarantine Requirements) adalah hal-hal yang mengatur tentang syarat dan tata cara tindakan karantina terhadap lalu lintas media pembawa masuk dari dan keluar negeri dan/atau antar area di dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
28. Protokol kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner adalah dokumen yang memuat persyaratan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, yang telah disetujui Direktur Jenderal Peternakan.
29. Negara asal pemasukan yang selanjutnya disebut negara asal adalah suatu negara yang mengeluarkan karkas, daging, dan/atau jeroan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
30. Zona asal pemasukan yang selanjutnya disebut zona asal adalah bagian dari suatu negara dengan batas alam (natural barrier) yang jelas dimana populasi hewan di wilayah tersebut memiliki status kesehatan hewan yang jelas terhadap penyakit tertentu dan untuk itu diperlukan tindakan surveilans, pengendalian, dan biosekuriti untuk keperluan perdagangan internasional.
31. Unit usaha pemasukan adalah suatu usaha yang dijalankan secara teratur dan terus menerus pada suatu tempat dengan tujuan komersial, meliputi rumah pemotongan hewan, rumah pemotongan unggas, rumah pemotongan babi, usaha pemasukan, distributor, dan/atau pengolahan karkas, daging, dan/atau jeroan.
32. Nomor Kontrol Veteriner (Establisment Number) yang selanjutnya disingkat NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan.
33. Peredaran adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran karkas, daging, dan/atau jeroan baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
34. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus karkas, daging, dan/atau jeroan baik yang bersentuhan langsung maupun tidak langsung.
35. Label adalah setiap keterangan mengenai karkas, daging, dan/atau jeroan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lainnya yang disertakan pada karkas, daging, dan/atau jeroan dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan.
36. Segel adalah tanda berupa gambar atau tulisan yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah yang berwenang untuk menerangkan keaslian produk.
37. Transit adalah singgah sementara alat angkut di suatu pelabuhan dalam perjalanan yang membawa karkas, daging, dan/atau jeroan sebelum sampai di pelabuhan yang dituju.
38. Persetujuan pemasukan adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada perorangan atau badan hukum untuk dapat melakukan pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
(1) Negara asal karkas, daging, dan/atau jeroan ruminansia harus memenuhi syarat status PHMU yang meliputi sebagai berikut:
a. negara bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK);
b. negara bebas penyakit Rinderpest;
c. negara bebas penyakit Rift Valley Fever;
d. negara bebas penyakit Contagious Bovine Pleuro-pneumonia (CBPP);
dan
e. negara bebas penyakit Bovine Spongiform Encephalopaty (BSE) (negligible-BSE risk).
(2) Daging ruminansia besar tanpa tulang (deboned meat), selain daging yang dipisahkan secara mekanis dari tulang (mechanically separated/deboned meat) (MSM/MDM), dan daging ruminansia besar olahan dapat dipertimbangkan pemasukannya dari zona bebas PMK setelah melalui penilaian sistem pelayanan veteriner dan analisis risiko oleh Tim.
(3) Daging ruminansia besar tanpa tulang (deboned meat) selain daging yang dipisahkan secara mekanis dari tulang (mechanically separated/deboned meat) (MSM/MDM) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dipertimbangkan pemasukannya dari zona bebas PMK sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berasal dari ruminansia besar yang dilahirkan dan dipelihara di zona bebas yang dibatasi secara jelas oleh batas alam (natural barrier) yang dapat mencegah masuknya ternak ke dalam zona bebas;
b. berasal dari ruminansia besar yang lahir di zona bebas PMK, yang dipotong di RPH yang telah disetujui dan telah lulus pemeriksaan ante mortem dan post mortem, khususnya terhadap pemeriksaan PMK;
c. telah dihilangkan kelenjar getah beningnya (de-glanded); dan
d. telah melalui proses pelayuan pada suhu di atas 2oC minimal 24 jam setelah dipotong sehingga nilai pH kurang dari 6,0.
(4) Daging ruminansia besar olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipertimbangkan pemasukannya dari zona bebas PMK setelah melalui proses pemanasan hingga suhu internal mencapai paling kurang 700C selama 30 menit.
(5) Daging ruminansia besar tanpa tulang (deboned meat) selain daging yang dipisahkan secara mekanis dari tulang (mechanically separated/deboned meat) (MSM/MDM) dapat dipertimbangkan pemasukannya dari negara yang risikonya terhadap BSE dapat dikendalikan (controlled-BSE risk) sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berasal dari ternak yang lahir dan dibesarkan di negara asal dan tidak pernah diberikan pakan yang mengandung bahan asal ruminansia;
b. berasal dari ternak yang tidak dipingsankan (stunning) dengan menyuntikkan udara bertekanan atau gas ke rongga kepala dan telah lulus pemeriksaan ante mortem dan post mortem;
c. telah dilakukan tindakan untuk mencegah terkontaminasinya daging oleh specified risk material (SRM).
(6) Daging ruminansia besar olahan dapat dipertimbangkan pemasukannya dari negara yang risikonya terhadap BSE dapat dikendalikan (controlled- BSE risk) sepanjang berasal dari daging sapi tanpa tulang (deboned meat) selain daging yang dipisahkan secara mekanis dari tulang (mechanically separated/deboned meat) (MSM/MDM) sebagaimana dimaksud pada ayat
(5).
(7) Daging ruminansia besar yang dipisahkan secara mekanis dari tulang (MSM/MDM) hanya dapat dimasukkan dari negara yang risikonya terhadap BSE berstatus dapat diabaikan (negligible-BSE risk).
(8) Selain daging ruminansia besar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat
(6) dan ayat (7), jeroan sapi dengan persyaratan tertentu dapat dipertimbangkan pemasukannya dari negara yang berstatus BSE dapat dikendalikan (controlled-BSE risk) berdasarkan hasil penilaian sistem pelayanan veteriner dan kajian risiko terhadap penyakit BSE oleh Tim Analisis Risiko.
(9) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
(5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) dapat diubah berdasarkan hasil kajian risiko terhadap penyakit PMK dan/atau BSE.
(10) Pemasukan karkas, daging ruminansia besar dan/atau jeroan sapi selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga berasal dari peternakan yang terdaftar dan di bawah pengawasan dokter hewan berwenang serta tidak ditemukan penyakit Anthrax, Tubercullosis, Paratubercullosis, Brucellosis, Bluetongue, dan Blackleg pada saat dilakukan pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem oleh pejabat kesehatan hewan berwenang di Rumah Pemotongan Hewan di negara asal.
(1) Pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan harus berasal dari unit usaha negara asal yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Peternakan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah diakreditasi oleh pejabat berwenang di negara asal dan paling kurang setara dengan Standar Nasional INDONESIA (SNI) atau persyaratan teknis minimal yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian Republik INDONESIA;
b. tidak menerima hewan dan/atau mengolah produk hewan yang berasal dari negara yang tertular penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13;
c. menerapkan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) yang mengacu pada Codex Alimentarius Commission atau sistem jaminan keamanan pangan lain yang diakui secara internasional;
d. memiliki sistem jaminan kehalalan dan petugas yang menjadi pegawai tetap di unit usaha yang bertanggung jawab serta melakukan pengawasan terhadap pemotongan, penanganan, dan pemrosesan secara halal;
e. memiliki petugas sebagaimana dimaksud pada huruf d dikontrol dan disupervisi oleh Lembaga Sertifikasi Halal yang diakui dan bekerjasama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetik (LP-POM) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama INDONESIA (MUI) Pusat;
f. menerapkan praktek kesejahteraan hewan;
g. telah melakukan pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem oleh petugas yang berwenang sebagai tindakan pencegahan terhadap segala kemungkinan terjadinya penularan penyakit dan kontaminasi selama produksi (penyembelihan, pemrosesan, pengemasan, penyimpanan dan pengangkutan), sehingga karkas, daging, dan/atau jeroan tersebut memenuhi kriteria aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) untuk dikonsumsi oleh manusia; dan
h. telah menerapkan program monitoring cemaran mikroba patogen dan residu obat hewan, hormon, pestisida, toksin, dan bahan lain yang membahayakan kesehatan manusia secara konsisten dan terdokumentasi serta hasil pengujian menunjukkan nilai yang berada di bawah Batas Minimal Cemaran Mikroba (BMCM) atau Batas Maksimal Residu (BMR) yang ditetapkan dalam SNI.
(2) Setiap pengiriman karkas, daging, dan/atau jeroan dari negara asal ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA harus disertai dengan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Halal terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e antara lain memuat informasi sebagai berikut:
a. nama dan alamat lembaga sertifikasi halal terdaftar di negara asal yang telah diakreditasi oleh MUI;
b. nama dan alamat serta nomor registrasi (NKV) dari pemotongan hewan atau industri atau produsen daging yang disetujui untuk melakukan pemasukan;
c. nomor registrasi juru sembelih halal;
d. jenis dan kemasan karkas, daging dan/atau jeroan;
e. kemasan dan berat bersih masing-masing kemasan;
f. penyembelihan, pemrosesan, dan pengemasan; dan
g. nama dan alamat eksportir di negara asal maupun importir di INDONESIA.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, dan ayat (2) tidak berlaku untuk unit usaha penyembelihan, penanganan, dan/atau pengolahan karkas, daging, dan/atau jeroan babi.
(1) Negara asal karkas, daging, dan/atau jeroan ruminansia harus memenuhi syarat status PHMU yang meliputi sebagai berikut:
a. negara bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK);
b. negara bebas penyakit Rinderpest;
c. negara bebas penyakit Rift Valley Fever;
d. negara bebas penyakit Contagious Bovine Pleuro-pneumonia (CBPP);
dan
e. negara bebas penyakit Bovine Spongiform Encephalopaty (BSE) (negligible-BSE risk).
(2) Daging ruminansia besar tanpa tulang (deboned meat), selain daging yang dipisahkan secara mekanis dari tulang (mechanically separated/deboned meat) (MSM/MDM), dan daging ruminansia besar olahan dapat dipertimbangkan pemasukannya dari zona bebas PMK setelah melalui penilaian sistem pelayanan veteriner dan analisis risiko oleh Tim.
(3) Daging ruminansia besar tanpa tulang (deboned meat) selain daging yang dipisahkan secara mekanis dari tulang (mechanically separated/deboned meat) (MSM/MDM) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dipertimbangkan pemasukannya dari zona bebas PMK sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berasal dari ruminansia besar yang dilahirkan dan dipelihara di zona bebas yang dibatasi secara jelas oleh batas alam (natural barrier) yang dapat mencegah masuknya ternak ke dalam zona bebas;
b. berasal dari ruminansia besar yang lahir di zona bebas PMK, yang dipotong di RPH yang telah disetujui dan telah lulus pemeriksaan ante mortem dan post mortem, khususnya terhadap pemeriksaan PMK;
c. telah dihilangkan kelenjar getah beningnya (de-glanded); dan
d. telah melalui proses pelayuan pada suhu di atas 2oC minimal 24 jam setelah dipotong sehingga nilai pH kurang dari 6,0.
(4) Daging ruminansia besar olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipertimbangkan pemasukannya dari zona bebas PMK setelah melalui proses pemanasan hingga suhu internal mencapai paling kurang 700C selama 30 menit.
(5) Daging ruminansia besar tanpa tulang (deboned meat) selain daging yang dipisahkan secara mekanis dari tulang (mechanically separated/deboned meat) (MSM/MDM) dapat dipertimbangkan pemasukannya dari negara yang risikonya terhadap BSE dapat dikendalikan (controlled-BSE risk) sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berasal dari ternak yang lahir dan dibesarkan di negara asal dan tidak pernah diberikan pakan yang mengandung bahan asal ruminansia;
b. berasal dari ternak yang tidak dipingsankan (stunning) dengan menyuntikkan udara bertekanan atau gas ke rongga kepala dan telah lulus pemeriksaan ante mortem dan post mortem;
c. telah dilakukan tindakan untuk mencegah terkontaminasinya daging oleh specified risk material (SRM).
(6) Daging ruminansia besar olahan dapat dipertimbangkan pemasukannya dari negara yang risikonya terhadap BSE dapat dikendalikan (controlled- BSE risk) sepanjang berasal dari daging sapi tanpa tulang (deboned meat) selain daging yang dipisahkan secara mekanis dari tulang (mechanically separated/deboned meat) (MSM/MDM) sebagaimana dimaksud pada ayat
(5).
(7) Daging ruminansia besar yang dipisahkan secara mekanis dari tulang (MSM/MDM) hanya dapat dimasukkan dari negara yang risikonya terhadap BSE berstatus dapat diabaikan (negligible-BSE risk).
(8) Selain daging ruminansia besar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat
(6) dan ayat (7), jeroan sapi dengan persyaratan tertentu dapat dipertimbangkan pemasukannya dari negara yang berstatus BSE dapat dikendalikan (controlled-BSE risk) berdasarkan hasil penilaian sistem pelayanan veteriner dan kajian risiko terhadap penyakit BSE oleh Tim Analisis Risiko.
(9) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
(5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) dapat diubah berdasarkan hasil kajian risiko terhadap penyakit PMK dan/atau BSE.
(10) Pemasukan karkas, daging ruminansia besar dan/atau jeroan sapi selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga berasal dari peternakan yang terdaftar dan di bawah pengawasan dokter hewan berwenang serta tidak ditemukan penyakit Anthrax, Tubercullosis, Paratubercullosis, Brucellosis, Bluetongue, dan Blackleg pada saat dilakukan pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem oleh pejabat kesehatan hewan berwenang di Rumah Pemotongan Hewan di negara asal.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan Penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2009 MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 20/Permentan/OT.140/4/2009
TANGGAL : 8 April 2009
JENIS KARKAS, DAGING, DAGING VARIASI (FANCY MEAT), DAN/ATAU JEROAN ASAL RUMINANSIA BESAR DARI LUAR NEGERI YANG DAPAT DIMASUKKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAGING KUALITAS UTAMA (PRIME CUTS) DAGING INDUSTRI (SECONDARY CUTS) DAGING TANPA TULANG (BONELESS MEAT) DAGING TANPA TULANG (BONELESS MEAT)
1. Topside/topside cap off
2. Inside/inside cap off
3. Redmeat
4. Silverside
5. Outside/outside meat /outside flat
6. Eye round
7. Knuckle
8. Rump/full rump/ d- rump
9. Sirloin butt/ top sirloin/ bottom sirloin/tritip
10. Rostbiff
11. Striploin
12. Tenderloin/butt terderloin
13. Cube roll
14. Rump and loin (tanpa rib)
15. Shortloin (tanpa rib)
16. Striploin (tanpa rib)
17. Rib set (tanpa rib)
18. Spencer roll (tanpa rib)
Dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian punggung dan dada
1. Forequarter meat
2. Hindquarter meat
3. Thick flank
4. Thick skirt
5. Thin skirt
6. Thin flank/ thin flank meat
7. Flank steak/ internal or external flank plate
8. Inside skirt
9. Plap meat
10. Flank plate steak tip
11. Neck meat
12. Neck chain
13. Short ribmeat
14. Chuck rib meat
15. Chuck meat square
16. Blade/clod
17. Chuck tender
18. Full brisket
19. Shin-shank
20. Shin special trim
21. Intercostal meat
22. Butt one piece
23. Head meat
24. Cheeck meat
25. Dinced meat
26. Minced beef (ground beef)
27. Trimmings
28. Mechanically Deboned Meat (MDM)
Dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian paha depan dan paha belakang DAGING DENGAN TULANG (BONE IN MEAT) DAGING DENGAN TULANG (BONE IN MEAT)
1. Rump and loin (3 ribs)
2. Short loin (3 ribs)
3. Strip loin (3 ribs)
4. Rib set (5 ribs)
5. Ribs prepared (5 ribs)
6. Spencer roll (5 ribs)
7. Rib ends (5 ribs)
8. Strip loin (3 ribs)
9. Karkas, setengah karkas, seperempat karkas
Dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian punggung dan dada
1. Hindquarter (3 ribs)
2. Pistola hindquarter (8 ribs)
3. Forequarter (10 ribs)
4. Butt
5. Brisket (10 ribs)
6. Brisket point end (5 ribs)
7. Brisket navel end (5 ribs)
8. Brisket point end-dekle off (5 ribs)
9. Short ribs (5 ribs)
10. Spare ribs
11. Chuck and blade (5 ribs)
12. Chuck (5 ribs)
13. Chuck square cut (5 ribs)
14. Chuck roll (5 ribs)
Dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian paha depan dan paha belakang
DAGING VARIASI (FANCY MEAT): 1. Buntut (Oxtail), 2 Lidah (Tongue), 3. Lips, 4. Feet
JEROAN SAPI : 1. Jantung (Heart), 2. Hati (Liver)
MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 20/Permentan/OT.140/4/2009
TANGGAL : 8 April 2009
JENIS KARKAS, DAGING RUMINANSIA KECIL, DAGING BABI, DAN DAGING UNGGAS YANG DAPAT DIMASUKKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA
DAGING RUMINANSIA KECIL KUALITAS (PRIME CUTS) DAGING UNGGAS DAGING BABI KUALITAS (SECONDARY CUTS)
1. Lamb rack
2. Lamb leg
3. Lamb loin
4. Lamb carcass
5. Lamb saddle
6. Lamb shoulder
7. Lamb hind shank
8. Lamb fore shank
9. Lamb rump
10. Lamb shank
11. Lamb terderloin
12. Lamb eye of short loin
13. Lamb shortloin
14. Mutton leg
15. Mutton loin
16. Mutton rack
17. Mutton carcasse
18. Mutton tenderloin
19. Mutton shoulder
20. Mutton trunk boneless
21. Mutton trunk meat
22. Mutton trunk 80cl
23. Hogget carcasse
24. Vanisson leg
25. Vanisson saddle
Dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian punggung, dada, paha depan dan paha belakang
1. Karkas utuh (whole carcass),
2. Mechanically Deboned Meat (MDM)
1. Pig carcass
2. Pork baby back rib
3. Pork spare rib
4. Pork loin rib
Dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian punggung, dada, paha depan dan paha belakang
MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 20/Permentan/OT.140/4/2009
TANGGAL : 8 April 2009
JENIS DAGING OLAHAN DARI LUAR NEGERI YANG DAPAT DIMASUKKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
JENIS DAGING OLAHAN
1. Daging giling
2. Nugget daging
3. Patties
4. Daging luncheon
5. Lasagna
6. Hamburger
7. Daging asap
8. Daging rebus
9. Dendeng
10. Abon
11. Cured meat
12. Bakso
13. Sosis daging
14. Dried meat
15. Canned meat
16. Corned meat
17. Kaldu daging
MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO