Article I
Ketentuan Pasal 14 dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 632) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: