Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya yang: a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa: 1. peringatan tertulis; 2. pencabutan SPP-RK dan/atau perubahannya; 3. tidak diterbitkan SPP-RK untuk Pemasukan Produk Hewan berikutnya; dan/atau 4. usulan pencabutan perizinan berusaha; dan/atau b. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa: 1. pencabutan SPP-RK dan/atau perubahannya; 2. tidak diterbitkan SPP-RK untuk Pemasukan Produk Hewan berikutnya; dan/atau 3. usulan pencabutan perizinan berusaha. (2) Menteri menyampaikan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya secara daring melalui SINAS NK. (3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendelegasikan kewenangan pengenaan sanksi kepada Direktur Jenderal. (4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 diberikan kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya untuk menyampaikan laporan: a. realisasi Pemasukan Produk Hewan; b. realisasi distribusi Produk hewan; dan/atau c. stok Produk Hewan, paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak peringatan tertulis diterima. (5) Apabila BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya tetap tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikenai sanksi: a. pencabutan SPP-RK dan/atau perubahannya; b. tidak diterbitkan SPP-RK untuk Pemasukan Produk Hewan berikutnya; dan/atau c. diusulkan pencabutan perizinan berusaha kepada penerbit izin sesuai dengan kewenangannya. (6) Usulan pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4, huruf b angka 3, atau ayat (5) huruf c disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan secara daring melalui SINAS NK; dan b. pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota secara daring melalui sistem elektronik dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Your Correction