Correct Article 37
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan
Current Text
(1) Dalam hal:
a. terjadi wabah atau perubahan status situasi penyakit hewan menular pada:
1. Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha; atau
2. negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha, yang telah ditetapkan oleh Menteri; dan/atau
b. hasil evaluasi WOAH terhadap:
1. Zona bebas penyakit mulut dan kuku dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan pengakuan resmi (official recognition); atau
2. negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan program pengendalian resmi penyakit mulut dan kuku (official control programme), dilakukan pencabutan SPP-RK.
(2) Pencabutan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan Direktur Jenderal setelah memperoleh rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(3) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyampaikan surat pencabutan SPP-RK kepada Kepala PPVTPP.
(4) Kepala PPVTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan surat pencabutan SPP-RK kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya secara daring melalui SINAS NK.
Your Correction
