Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang dapat mengakibatkan keterlambatan kedatangan Pemasukan Produk Hewan, Pemasukan Produk Hewan dilakukan dengan ketentuan: a. Produk Hewan telah dimuat dalam alat angkut dari negara asal paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes; dan b. harus sudah tiba di pelabuhan tujuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Produk Hewan dimuat dalam alat angkut sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) SPP-RK untuk Pemasukan Produk Hewan dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan masih tetap berlaku.
Your Correction