Correct Article 34
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan
Current Text
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang dapat mengakibatkan keterlambatan kedatangan Pemasukan Produk Hewan, Pemasukan Produk Hewan dilakukan dengan ketentuan:
a. Produk Hewan telah dimuat dalam alat angkut dari negara asal paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes; dan
b. harus sudah tiba di pelabuhan tujuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Produk Hewan dimuat dalam alat angkut sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) SPP-RK untuk Pemasukan Produk Hewan dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan masih tetap berlaku.
Your Correction
