Correct Article 33
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan
Current Text
(1) SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(5) minimal memuat data dan informasi mengenai:
a. nomor dan tanggal penerbitan SPP-RK;
b. nama, alamat pemohon, dan alamat perusahan;
c. nomor dan tanggal surat permohonan;
d. negara asal;
e. Unit Usaha asal;
f. jenis dan jumlah Produk Hewan beserta kode HS;
g. tempat pemasukan;
h. tempat penyimpanan; dan
i. masa berlaku SPP-RK.
(2) Nomor SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dicantumkan dalam sertifikat veteriner (veterinary health certificate) dari negara asal yang akan menyertai Produk Hewan pada setiap pengiriman.
(3) Masa berlaku SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i selama 1 (satu) tahun takwim.
Your Correction
