Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila hasil kajian teknis administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ternyata tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), dilakukan penolakan permohonan penerbitan SPP-RK. (2) Penolakan permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya disertai alasan penolakan secara daring melalui SINAS NK.
Your Correction