Correct Article 32
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan
Current Text
(1) Apabila hasil kajian teknis administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ternyata tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), dilakukan penolakan permohonan penerbitan SPP-RK.
(2) Penolakan permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya disertai alasan penolakan secara daring melalui SINAS NK.
Your Correction
