Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 menugaskan unit kerja Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan kajian teknis administratif. (2) Kajian teknis administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja untuk mengkaji pemenuhan: a. persyaratan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner; dan b. jaminan keamanan Produk Hewan.
Your Correction