Correct Article 29
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan
Current Text
Apabila hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ternyata lengkap, benar, dan sah sesuai dengan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), permohonan penerbitan SPP-RK disampaikan secara daring oleh Kepala PPVTPP kepada Direktur Jenderal.
Your Correction
