Correct Article 28
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan
Current Text
(1) Apabila hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ternyata tidak lengkap, tidak benar, atau tidak sah sesuai dengan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), permohonan penerbitan SPP-RK ditolak.
(2) Penolakan permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala PPVTPP kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya disertai alasan penolakan secara daring melalui SINAS NK.
Your Correction
