Correct Article 26
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN prosedur operasional standar dan janji layanan pelaksanaan verifikasi permohonan penerbitan SPP-RK.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mendelegasikan kewenangan penetapan prosedur operasional standar dan janji layanan pelaksanaan verifikasi pada unit kerja Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada Direktur Jenderal.
Your Correction
