Correct Article 25
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan
Current Text
(1) Permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan verifikasi oleh unit kerja Kementerian Pertanian.
(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. PPVTPP; dan
b. unit kerja Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sesuai dengan jenis dan tingkat verifikasi.
(3) Jenis dan tingkat verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pemeriksaan kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan persyaratan administrasi; dan
b. kajian teknis administratif.
Your Correction
