Correct Article 24
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan
Current Text
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya mengajukan permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) kepada Direktur Jenderal melalui SINAS NK yang diteruskan ke sistem elektronik Kementerian Pertanian.
(2) Permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian data dan informasi meliputi:
a. NIB;
b. surat penugasan BUMN dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. surat penunjukan Pelaku Usaha Lainnya dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. surat permohonan sesuai dengan Format-1;
e. surat keterangan bermaterai yang menerangkan kepemilikan tempat penyimpanan yang berpendingin (cold storage) disertai bukti/dokumen pendukungnya, sesuai dengan Format-2;
f. surat keterangan bermaterai yang menerangkan kepemilikan kendaraan berpendingin disertai bukti/dokumen pendukungnya, sesuai dengan Format-3;
g. surat pernyataan bermaterai masa penyimpanan Produk Hewan sampai tiba di wilayah Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan Format-4;
h. surat pernyataan bermaterai yang menerangkan kewajiban berkomitmen untuk mendukung program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan mendistribusikan Produk Hewan, sesuai dengan Format-5;
i. surat pernyataan bermaterai menerangkan tidak sedang memiliki permasalahan hukum, sesuai dengan Format-6;
j. surat pernyataan bermaterai menerangkan dokumen yang disampaikan benar dan sah, sesuai dengan Format-7;
k. sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Tingkat 1 dan hasil surveilans terakhir;
l. nomor registrasi Produk Hewan;
m. memperkerjakan dokter hewan yang kompeten di bidang kesehatan masyarakat veteriner yang dibuktikan dengan kontrak kerja;
n. sertifikat hasil uji (certificate of analysis) Produk Hewan yang diterbitkan oleh laboratorium terakreditasi di negara asal; dan
o. sertifikat halal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Tempat penyimpanan yang berpendingin (cold storage) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e harus memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Tingkat 1.
(4) Nomor registrasi Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l dipenuhi oleh BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya yang telah melakukan Pemasukan Produk Hewan.
(5) Sertifikat hasil uji (certificate of analysis) Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf n menerangkan hasil pengujian yang telah dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sebelum permohonan penerbitan SPP-RK diajukan.
(6) Dalam hal terjadi keadaan kahar dan/atau gangguan sistem yang berakibat tidak berfungsinya pelayanan SPP-RK melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan permohonan penerbitan SPP-RK dilakukan secara manual.
(7) Format-1 sampai dengan Format-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d sampai dengan huruf j tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
