Correct Article 23
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan
Current Text
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya dalam melaksanakan Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 harus memiliki persetujuan impor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk memperoleh persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya harus memiliki SPP-RK dari Menteri.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mendelegasikan kewenangan penerbitan SPP-RK kepada Direktur Jenderal.
Your Correction
