Correct Article 21
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan
Current Text
Tata cara penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 20, berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penetapan negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha.
Your Correction
