Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas kompeten negara asal dapat mengajukan permohonan secara tertulis penambahan penetapan Unit Usaha yang berada pada Zona bebas penyakit mulut dan kuku yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a, kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Tata cara penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan penambahan penetapan.
Your Correction