Correct Article 19
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan
Current Text
Tim penilai dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), tim penilai verifikasi lapangan dan audit pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2), dan tim surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri.
Your Correction
