Correct Article 12
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan
Current Text
(1) Apabila hasil pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dinyatakan lengkap, benar, dan memenuhi persyaratan, proses penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha dilanjutkan ke tahap verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review).
(2) Hasil pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal kepada otoritas kompeten negara asal melalui perwakilan negara asal di INDONESIA.
Your Correction
