Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila hasil pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, tidak benar, dan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan surat kepada otoritas kompeten negara asal melalui perwakilan negara asal di INDONESIA untuk memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan. (2) Otoritas kompeten negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dokumen persyaratan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak surat diterima. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) otoritas kompeten negara asal melalui perwakilan negara asal di INDONESIA tidak melengkapi dokumen persyaratan permohonan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha dianggap ditarik kembali.
Your Correction