Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c angka 1 dan angka 2, dilakukan untuk memeriksa: a. kelengkapan dan kebenaran permohonan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan b. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim penilai dokumen. (3) Tim penilai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas perwakilan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner. (4) Tim penilai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan perwakilan Badan Karantina INDONESIA. (5) Tim penilai dokumen melakukan pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak: a. permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diterima; dan b. Unit Usaha telah melakukan pembayaran untuk pemeriksaan dokumen (desk review) terkait penetapan Unit Usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction