Correct Article 7
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan
Current Text
(1) Persyaratan teknis untuk kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c harus:
a. asli dari negara asal dan memiliki label; dan
b. terbuat dari bahan khusus dan aman untuk pangan (food grade).
(2) Persyaratan teknis untuk label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang melekat pada kemasan Produk Hewan harus menggunakan bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris dengan mencantumkan minimal:
a. negara tujuan INDONESIA;
b. nama dan nomor (establishment number) Unit Usaha yang terdaftar;
c. tanggal penyembelihan dan pemotongan;
d. jenis ternak;
e. jumlah dan jenis potongan daging; dan
f. label halal sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
(3) Persyaratan teknis untuk pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c harus memenuhi ketentuan:
a. dilakukan secara langsung dari negara asal ke tempat pemasukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. Pemasukan dengan cara transit dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang karantina hewan;
c. tidak dalam satu kontainer dengan Produk Hewan yang tidak bersertifikat halal; dan
d. setibanya di tempat pemasukan, dikenai tindakan karantina hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan.
Your Correction
