Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan teknis untuk kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c harus: a. asli dari negara asal dan memiliki label; dan b. terbuat dari bahan khusus dan aman untuk pangan (food grade). (2) Persyaratan teknis untuk label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang melekat pada kemasan Produk Hewan harus menggunakan bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris dengan mencantumkan minimal: a. negara tujuan INDONESIA; b. nama dan nomor (establishment number) Unit Usaha yang terdaftar; c. tanggal penyembelihan dan pemotongan; d. jenis ternak; e. jumlah dan jenis potongan daging; dan f. label halal sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. (3) Persyaratan teknis untuk pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c harus memenuhi ketentuan: a. dilakukan secara langsung dari negara asal ke tempat pemasukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. Pemasukan dengan cara transit dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang karantina hewan; c. tidak dalam satu kontainer dengan Produk Hewan yang tidak bersertifikat halal; dan d. setibanya di tempat pemasukan, dikenai tindakan karantina hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan.
Your Correction