Correct Article 5
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan
Current Text
Unit Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memenuhi ketentuan:
a. terdaftar sebagai Unit Usaha ekspor di negara asal;
b. di bawah pengawasan otoritas veteriner negara asal;
c. menerima ternak sapi dan/atau kerbau hanya dari daerah yang tidak sedang terjadi wabah penyakit hewan menular;
d. menerapkan sistem jaminan keamanan pangan sesuai dengan ketentuan internasional yang dibuktikan dengan sertifikat sistem jaminan keamanan pangan dari otoritas kompeten dan/atau lembaga sertifikasi yang diakui secara internasional;
e. menerapkan sistem jaminan kehalalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. menerima bahan baku atau karkas yang berasal dari Unit Usaha yang telah disetujui oleh Menteri.
Your Correction
