Correct Article 3
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan
Current Text
(1) Persyaratan teknis Pemasukan Produk Hewan merupakan persyaratan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
(2) Persyaratan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berasal dari:
1. Zona bebas penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a serta Unit Usaha di dalamnya;
atau
2. negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b serta Unit Usaha di dalamnya, yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil analisis risiko;
b. cara penanganan Produk Hewan; dan
c. kemasan, label dan pengangkutan.
(3) Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Zona bebas penyakit mulut dan kuku yang:
a. ditetapkan oleh WOAH; dan
b. diakui oleh Otoritas Veteriner nasional.
(4) Zona bebas penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Zona bebas dengan vaksinasi dan/atau Zona bebas tanpa vaksinasi.
Your Correction
