Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2025 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, Œ ANDI AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG PERSYARATAN PEMASUKAN PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN I. JENIS PRODUK HEWAN YANG BERASAL DARI ZONA BEBAS PENYAKIT MULUT DAN KUKU TANPA VAKSINASI NO. POS TARIF/HS URAIAN BARANG KETERANGAN KATEGORI DAGING JENIS ITEM POTONGAN (INTERNASIONAL) JENIS ITEM POTONGAN (NAMA INDONESIA) 02.02 Daging binatang jenis lembu, beku. 1. 0202.20.00 - Potongan daging lainnya, bertulang (Bone in) Potongan Primer (Prime Cuts) Shortloin Has Pendek Rump and Loin Has dan Tanjung Bertulang T-Bone Steak Steak Has Pendek Short Ribs Iga Pendek Bertulang OP Ribs/ Ribs Prepared Lamusir Utuh Brisket/Short Plate Lamusir Utuh Bertulang Potongan Sekunder (Secondary Cuts) Brisket Plate/Ribs Spare Ribs Back Ribs 2. 0202.30.00 - Daging tanpa Tulang (Boneless) Potongan Primer (Prime Cuts) Tenderloin Side Strap Off Has dalam tanpa anakan Tenderloin Has dalam dengan anakan Butt Tenderloin Ujung Has Dalam NO. POS TARIF/HS URAIAN BARANG KETERANGAN KATEGORI DAGING JENIS ITEM POTONGAN (INTERNASIONAL) JENIS ITEM POTONGAN (NAMA INDONESIA) Striploin/Sirloin Has Luar Tri-Tip/Bottom Sirloin Triangle Pangkal Tanjung Bawah Bersih Cube Roll/Rib Eye Lamusir Tenderloin Steak Steak Has Dalam Striploin Steak Steak Has Luar Cube Roll/Rib Eye Steak Steak Lamusir Top Sirloin Pangkal Tanjung Atas Sirloin Butt/Rostbiff Has Tanjung Bersih Rump Cap Steak Tanjung Fillet of Loin Irisan Daging Pinggang Chuck Loin Has Sampil Shorts Ribs Daging Iga Pendek Short Plate Sandung Lamur Potongan Sekunder (Secondary Cut) Knuckle Daging Kelapa Topside/Inside Penutup Utuh Silverside Pendasar Utuh Outside Pendasar dengan Gandik Chuck Sampil Blade/Clod Sampil Kecil Daging Industri (Manufacturing Meat) Topside/Inside Penutup Utuh Brisket Sandung Lamur Forquater Prosot Depan Hindquarter Prosot Belakang NO. POS TARIF/HS URAIAN BARANG KETERANGAN KATEGORI DAGING JENIS ITEM POTONGAN (INTERNASIONAL) JENIS ITEM POTONGAN (NAMA INDONESIA) Trimmings 65 sampai dengan 95-CL Tetelan 65 sampai 95-CL 3. 0206.10.00 Daging variasi (Fancy and variety meat) Boneless/ tanpa tulang Tounge Lidah Tounge long cut Lidah Potongan Panjang Toung short cut Lidah Potongan Pendek Daging variasi (Fancy and variety meat) Bone in/ dengan tulang Tail Buntut Feet Kaki 4. 0206.21.00 Daging variasi (Fancy and variety meat) Boneless/ tanpa tulang Tounge Lidah Tounge long cut Lidah Potongan Panjang Toung short cut Lidah Potongan Pendek Daging variasi (Fancy and variety meat) Bone in/ dengan tulang Tail Buntut Feet Kaki 5. 0206.22.00 -- Hati -- Livers 6. 0206.29.00 -- Lain-Lain Daging variasi (Fancy and variety meat) Boneless/ tanpa tulang Heart Jantung Lung Paru Cheek meat Daging Pipi Head meat Daging Kepala II. JENIS PRODUK HEWAN YANG BERASAL DARI ZONA BEBAS PENYAKIT MULUT DAN KUKU DENGAN VAKSINASI SERTA NEGARA YANG BELUM BEBAS PENYAKIT MULUT DAN KUKU NO. POS TARIF/HS URAIAN BARANG KETERANGAN KATEGORI DAGING JENIS ITEM POTONGAN (INTERNASIONAL) JENIS ITEM POTONGAN (NAMA INDONESIA) 02.02 Daging binatang jenis lembu, beku. 1. 0202.30.00 - Daging tanpa Tulang (Boneless) Potongan Primer (Prime Cuts) Tenderloin Side Strap Off Has dalam tanpa anakan Tenderloin Has dalam dengan anakan Butt Tenderloin Ujung Has Dalam Striploin/Sirloin Has Luar Tri-Tip/Bottom Sirloin Triangle Pangkal tanjung bawah bersih Cube Roll/Rib Eye Lamusir Tenderloin Steak Steak Has Dalam Striploin Steak Steak Has Luar Cube Roll/Rib Eye Steak Steak Lamusir Top Sirloin Pangkal Tanjung Atas Sirloin Butt/Rostbiff Has Tanjung Bersih Rump Cap Steak Tanjung Fillet of Loin Irisan Daging Pinggang Chuck Loin Has Sampil Shorts Ribs Daging Iga Pendek Short Plate Sandung Lamur Potongan Sekunder Knuckle Daging Kelapa NO. POS TARIF/HS URAIAN BARANG KETERANGAN KATEGORI DAGING JENIS ITEM POTONGAN (INTERNASIONAL) JENIS ITEM POTONGAN (NAMA INDONESIA) (Secondary Cut) Topside/Inside Penutup Utuh Silverside Pendasar Utuh Outside Pendasar dengan Gandik Chuck Sampil Blade/Clod Sampil Kecil Daging Industri (Manufacturing Meat) Topside/Inside Penutup Utuh Brisket Sandung Lamur Forquater Prosot Depan Hindquarter Prosot Belakang MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI AMRAN SULAIMAN LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG PERSYARATAN PEMASUKAN PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN FORMAT DOKUMEN PERSYARATAN PENERBITAN SURAT PERTIMBANGAN PENETAPAN RENCANA KEBUTUHAN PEMASUKAN PRODUK HEWAN Dalam Peraturan Menteri ini format dokumen persyaratan penerbitan SPP- RK meliputi: 1. Surat permohonan sesuai dengan Format-1; 2. Surat keterangan bermaterai yang menerangkan kepemilikan tempat penyimpanan yang berpendingin (cold storage) disertai bukti/dokumen pendukungnya, sesuai dengan Format-2; 3. Surat keterangan bermaterai yang menerangkan kepemilikan kendaraan berpendingin disertai bukti/dokumen pendukungnya, sesuai dengan Format-3; 4. Surat pernyataan bermaterai masa penyimpanan Produk Hewan sampai tiba di wilayah Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan Format-4; 5. Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan kewajiban berkomitmen untuk mendukung program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan mendistribusikan Produk Hewan, sesuai dengan Format-5; 6. Surat pernyataan bermaterai menerangkan tidak sedang memiliki permasalahan hukum, sesuai dengan Format-6; dan 7. Surat pernyataan bermaterai menerangkan dokumen yang disampaikan benar dan sah, sesuai dengan Format-7. Format-1 KOP PERUSAHAAN Kota, Tanggal, Bulan, Tahun Nomor : Lampiran : ……………. berkas Perihal : Permohonan Surat Pertimbangan Penetapan Rencana Kebutuhan Kepada Yth.: Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kantor Pusat Kementerian Pertanian Gedung C Lt.6 Jl. Harsono RM No. 3, Ragunan, Pasar Minggu Jakarta Selatan Bersama ini kami mengajukan permohonan agar dapat diberikan Surat Pertimbangan Penetapan Rencana Kebutuhan berupa Daging tanpa Tulang/ Daging dengan Tulang/Jeroan dari luar negeri ke Republik INDONESIA dengan rincian sebagai berikut: a. Nama Perusahaan : b. Alamat Perusahaan : c. Alamat Cold Storage : d. Nomor Kontrol Veteriner : e. Rincian Pemasukan : No. HS Code Uraian Barang Jumlah (kg) Produsen (No. Est.) 1 2 3 f. Negara Asal : g. Tempat Pemasukan : h. Tujuan Penggunaan : Demikian surat permohonan ini disampaikan. Atas perhatian serta perkenan Bapak/Ibu kami ucapkan terimakasih. Hormat kami, Pimpinan Perusahaan, ttd (Nama Jelas, Jabatan, Stempel) Format-2 KOP PERUSAHAAN SURAT KEPEMILIKAN TEMPAT PENYIMPANAN BERPENDINGIN (COLD STORAGE) Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : No. KTP : Jabatan : Nama Perusahaan : Alamat Perusahaan : Alamat Cold Storage : NKV Cold Storage : Kapasitas Cold Storage : Menyatakan dengan sungguh-sungguh bahwa Cold Storage yang kami kuasai adalah milik sendiri dengan melampirkan dokumen kepemilikan. Apabila surat pernyataan ini tidak sesuai dengan kenyataannya, maka saya bersedia bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Kota, Tanggal, Bulan, Tahun Yang menyatakan, (Materai Rp 10.000,-) ttd (Nama Jelas, Jabatan, Stempel) Format-3 KOP PERUSAHAAN SURAT KEPEMILIKAN KENDARAAN BERPENDINGIN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : No. KTP : Jabatan : Nama Perusahaan : Alamat Perusahaan : Jumlah Kendaraan Berpendingin : Rincian Kendaraan Berpendingin : Menyatakan dengan sungguh-sungguh bahwa kendaraan berpendingin yang kami kuasai adalah milik sendiri dengan melampirkan dokumen kepemilikan. Apabila surat pernyataan ini tidak sesuai dengan kenyataannya, maka saya bersedia bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Kota, Tanggal, Bulan, Tahun Yang menyatakan, (Materai Rp 10.000,-) ttd (Nama Jelas, Jabatan, Stempel) Format-4 KOP PERUSAHAAN SURAT PERNYATAAN MASA PENYIMPANAN PRODUK HEWAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : No. KTP : Jabatan : Nama Perusahaan : Alamat Perusahaan : Menyatakan bersedia untuk hanya mengirimkan Produk Hewan paling lama 6 (enam) bulan sejak waktu pemotongan ternak sampai tiba di wilayah Negara Republik INDONESIA dan pada suhu paling tinggi -18°C. Apabila surat pernyataan ini tidak sesuai dengan kenyataannya, maka saya bersedia bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Kota, Tanggal, Bulan, Tahun Yang menyatakan, (Materai Rp 10.000,-) ttd (Nama Jelas, Jabatan, Stempel) Format-5 KOP PERUSAHAAN SURAT PERNYATAAN MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH Yang bertandatangan di bawah ini: Nama : No. KTP : Jabatan : Nama Perusahaan : Alamat Perusahaan : Menyatakan bersedia untuk mendukung program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan mendistribusikan Produk Hewan ke daerah sesuai dengan rencana distribusi sebagai berikut: No. Jenis Produk Jumlah Pemasukan (kg) Negara Asal Bulan dan Tahun Pemasukan Rencana Distribusi Nama Perusahaan Jumlah (kg) 1. 2. 3. Jumlah Total Apabila surat pernyataan ini tidak sesuai dengan kenyataannya, maka saya bersedia bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Kota, Tanggal, Bulan, Tahun Yang menyatakan, (Materai Rp 10.000,-) ttd (Nama Jelas, Jabatan, Stempel) Format-6 KOP PERUSAHAAN SURAT PERNYATAAN TIDAK SEDANG MEMIILIKI PERMASALAHAN HUKUM Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : No. KTP : Jabatan : Nama Perusahaan : Alamat Perusahaan : Menyatakan dengan sungguh-sungguh bahwa Perusahaan .................. dan/atau produk ................. yang akan dimasukkan tidak sedang terlibat dalam permasalahan hukum terkait permohonan Surat Pertimbangan Penetapan Rencana Kebutuhan dengan Surat Permohonan Nomor........................ Tanggal.................... Apabila surat pernyataan ini tidak sesuai dengan kenyataannya, maka saya bersedia bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundangan. Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Kota, Tanggal, Bulan, Tahun Yang menyatakan, (Materai Rp 10.000,-) ttd (Nama Jelas, Jabatan, Stempel) Format-7 KOP PERUSAHAAN SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DAN KEABSAHAN DOKUMEN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : No. KTP : Jabatan : Nama Perusahaan : Alamat Perusahaan : Menyatakan dengan sungguh-sungguh bahwa seluruh dokumen dan data yang disampaikan terkait permohonan SPP-RK dengan Surat Permohonan Nomor................... Tanggal.............. adalah benar dan sah. Apabila surat pernyataan ini tidak sesuai dengan kenyataannya, maka saya bersedia bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundangan. Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Kota, Tanggal, Bulan, Tahun Yang menyatakan, (Materai Rp 10.000,-) ttd (Nama Jelas, Jabatan, Stempel) Format dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini menjadi acuan bagi BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya dalam pemenuhan dokumen persyaratan penerbitan SPP-RK. MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI AMRAN SULAIMAN
Your Correction