Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktur Jenderal menyusun dan MENETAPKAN prosedur operasional standar sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan secara berkala.
Your Correction