Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap pemenuhan persyaratan pelaksanaan Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan pemenuhan kewajiban BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), dilakukan pengawasan secara berkala. (2) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Menteri; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; c. kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan d. kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina Hewan, sesuai dengan kewenangannya. (3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada Direktur Jenderal. (4) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN; dan b. gubernur, bupati, atau wali kota, sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction