Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal tertentu, dapat dilakukan Pemasukan Produk Hewan yang berasal dari: a. Zona bebas penyakit mulut dan kuku; atau b. negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku dan telah memiliki program pengendalian resmi penyakit mulut dan kuku yang diakui oleh WOAH. (2) Dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi keadaan: a. akibat bencana; b. kurangnya ketersediaan Produk Hewan; dan/atau c. tingginya harga Produk Hewan yang memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional. (3) Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Daging tanpa Tulang; b. Daging dengan Tulang; dan c. Jeroan. (4) Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan pos tarif/Harmonized System (HS), uraian barang, dan keterangan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Zona atau negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dan tata cara Pemasukan. (6) Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya.
Your Correction