Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan produk hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 2. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia. 3. Daging Beku tanpa Tulang, tanpa Limfoglandula yang selanjutnya disebut Daging tanpa Tulang adalah bagian dari otot skeletal dari karkas yang sudah tidak mengandung tulang terdiri atas daging potongan primer (prime cut), daging potongan sekunder (secondary cut), dan daging industri (manufacturing meat). 4. Daging Beku dengan Tulang yang selanjutnya disebut Daging dengan Tulang adalah bagian dari otot skeletal dari karkas yang tidak dipisahkan dengan tulang. 5. Jeroan (Edible Offal) yang selanjutnya disebut Jeroan adalah organ dalam selain karkas, Daging tanpa Tulang, dan Daging dengan Tulang berasal dari jenis ruminansia yang lazim, layak, aman, dan sehat dikonsumsi manusia. 6. Unit Usaha Pemasukan yang selanjutnya disebut Unit Usaha adalah suatu unit usaha di negara asal yang menjalankan kegiatan secara satu kesatuan pemotongan dengan produksi Daging tanpa Tulang, Daging dengan Tulang, dan Jeroan secara teratur dan terus menerus dengan tujuan komersial. 7. Zona dalam suatu Negara yang selanjutnya disebut Zona adalah bagian dari suatu negara yang mempunyai batas alam, status kesehatan populasi hewan, status epidemiologik penyakit hewan menular, dan efektivitas daya kendali. 8. Sistem Nasional Neraca Komoditas yang selanjutnya disebut SINAS NK adalah subsistem dari Sistem INDONESIA National Single Window untuk proses penyusunan dan pelaksanaan neraca komoditas. 9. Surat Pertimbangan Penetapan Rencana Kebutuhan yang selanjutnya disingkat SPP-RK adalah surat pertimbangan yang digunakan sebagai persyaratan untuk memperoleh persetujuan impor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 10. Badan Kesehatan Hewan Dunia (World Organization for Animal Health) yang selanjutnya disebut WOAH adalah suatu badan yang mempunyai otoritas memberikan informasi kejadian, status, dan situasi penyakit hewan di suatu negara, serta memberikan rekomendasi teknis dalam tindakan sanitari di bidang kesehatan hewan. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. 12. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peternakan dan kesehatan hewan. 13. Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disebut Kepala PPVTPP adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perizinan pertanian. 14. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 15. Pelaku Usaha Lainnya adalah perusahaan swasta atau badan usaha milik daerah yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 16. Otoritas Veteriner adalah kelembagaan pemerintah atau pemerintah daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan kesehatan hewan.
Your Correction