Correct Article 40A
PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 03 TAHUN 2022 TENTANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, PEREMAJAAN, SERTA SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Current Text
(1) Direktur Jenderal setelah menerima usulan peremajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 melaksanakan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Direktur Jenderal dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan surveyor yang ditunjuk oleh BPDPKS atas permintaan Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pemeriksaan dokumen (on desk review) dan pemeriksaan lapangan (on site review).
(4) Pemeriksaan dokumen (on desk review) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pemeriksaan lapangan (on site review) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) untuk memastikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kondisi di lapangan.
5. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
