Correct Article 40
PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 03 TAHUN 2022 TENTANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, PEREMAJAAN, SERTA SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Current Text
(1) Pengusulan peremajaan kelapa sawit disampaikan oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya kepada Direktur Jenderal.
(2) Pengusulan peremajaan kelapa sawit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan dilengkapi dengan surat pernyataan dari Perusahaan Perkebunan terkait kelengkapan dan kebenaran dokumen pengusulan peremajaan kelapa sawit.
(3) Usulan peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara daring.
(4) Dalam hal pengajuan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat dilaksanakan, pengajuan dapat dilaksanakan secara luring.
4. Diantara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
