Correct Article 17
PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 03 TAHUN 2022 TENTANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, PEREMAJAAN, SERTA SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Current Text
(1) Legalitas lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b terdiri atas dokumen penguasaan tanah dan status lahan.
(2) Dokumen penguasaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik.
(3) Dalam hal Pekebun tidak memiliki Sertipikat Hak Milik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dokumen penguasaan tanah dibuktikan dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau dasar penguasaan atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
(4) Dalam hal dokumen penguasaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbeda dengan identitas Pekebun, dokumen penguasaan tanah dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.
(5) Status lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan keterangan:
a. tidak berada di kawasan hutan dari unit kerja kementerian yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan; dan
b. tidak berada di lahan Hak Guna Usaha, dari kantor pertanahan.
2. Ketentuan Pasal 21 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
