SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN PERKEBUNAN
(1) Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan dilakukan secara berkelanjutan.
(2) Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. Pemuliaan;
b. penelitian dan pengembangan; dan/atau
c. pemeliharaan bank SDG Tanaman Perkebunan.
(3) SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan;
b. pengeluaran SDG Tanaman Perkebunan dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; atau
c. pemasukan SDG Tanaman Perkebunan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(4) Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri atau melalui kerja sama.
(5) Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati/wali kota, dan/atau setiap Orang.
(1) Pemasukan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf c dimanfaatkan untuk penelitian dan/atau koleksi.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemuliaan untuk menghasilkan varietas unggul baru dan/atau bioprospeksi untuk menghasilkan produk baru yang bernilai ekonomi.
(3) Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan keragaman genetik.
(1) Pemasukan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk DNA, serbuk sari, jaringan tanaman, setek, bagian tanaman, biji, dan/atau tanaman utuh.
(2) Pemasukan SDG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila di wilayah Republik INDONESIA belum ada variasi genetik yang dibutuhkan.
(1) Pemasukan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilakukan berdasarkan persetujuan dari Menteri.
(2) Pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian atas nama Menteri.
Pemasukan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilakukan hanya untuk:
a. menunjang program penelitian, termasuk pemuliaan tanaman;
b. memperkaya keanekaragaman genetik;
c. menyelamatkan dan melestarikan SDG; dan/atau
d. memulihkan SDG dari bencana alam.
(1) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1), perseorangan, instansi pemerintah, atau badan hukum mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala PPVTPP.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat lengkap pemohon;
b. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. akta pendirian dan perubahannya;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. jenis, wujud, dan jumlah SDG yang dimasukkan;
f. proposal penelitian atau koleksi;
g. ruang lingkup kegiatan perorangan warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA yang bersangkutan;
h. lokasi asal SDG;
i. institusi dari negara asal yang memberikan SDG;
dan
j. informasi untuk introduksi plasma nutfah/yang diimpor ke INDONESIA (information required for germpalsm introduction/importation to INDONESIA.)
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara daring.
(1) Kepala PPVTPP setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1)
melakukan pemeriksaan administrasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(2) Hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. permohonan diterima, apabila sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2); atau
b. permohonan ditolak, apabila tidak benar atau bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan Kepala PPVTPP kepada pemohon secara daring disertai dengan alasan penolakan.
(1) Dalam hal permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, Kepala PPVTPP menyampaikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian untuk diterbitkan persetujuan pemasukan.
(2) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan pemeriksaan teknis dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. permohonan diterima, apabila tidak mengancam kelestarian SDG; atau
b. permohonan ditolak, dapat mengancam kelestarian SDG.
(4) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, disampaikan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian kepada pemohon melalui Kepala PPVTPP.
(1) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a diberikan persetujuan pemasukan dalam bentuk Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian atas nama Menteri.
(2) Persetujuan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
(3) Persetujuan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada pemohon melalui Kepala PPVTPP dengan tembusan Kepala Badan Karantina Pertanian.
(1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, pemasukan SDG Tanaman Perkebunan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang karantina tumbuhan.
(2) Dalam hal pemasukan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil rekayasa genetik, Pemasukan SDG Tanaman Perkebunan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keamanan hayati produk rekayasa genetik.
(1) Perseorangan, instansi pemerintah, atau badan hukum yang melakukan pemasukan SDG Tanaman Perkebunan wajib:
a. menjaga kelestarian SDG dan fungsi lingkungan hidup;
b. menyimpan dengan baik SDG yang dimasukkannya;
dan
c. bukan tergolong SDG yang bersifat invasive terhadap lingkungan.
(2) Orang perseorangan, instansi pemerintah, atau badan hukum yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sanksi pencabutan persetujuan pemasukan SDG Tanaman Perkebunan.
(3) Pencabutan Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam bentuk Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian atas nama Menteri.
(1) Persetujuan pemasukan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilarang untuk dipindahtangankan kepada pihak lain.
(2) Dalam hal persetujuan pemasukan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahtangankan, persetujuan pemasukan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Pengeluaran SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf b dapat dilaksanakan untuk kerjasama penelitian.
(2) Pengeluaran SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk negara yang tergabung dalam International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (ITPGRFA) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengeluaran SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dilakukan berdasarkan persetujuan dari Menteri.
(2) Pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian atas nama Menteri.
(1) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1), perseorangan, instansi pemerintah, atau badan hukum mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala PPVTPP.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat lengkap pemohon;
b. akta pendirian dan perubahannya;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. jenis, wujud, dan jumlah SDG yang dikeluarkan;
e. perjanjian pengalihan materi (material transfer agreement); dan
f. institusi dari negara penerima SDG.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara daring.
(1) Kepala PPVTPP setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) melakukan pemeriksaan administrasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(2) Hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. permohonan diterima, apabila sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2); atau
b. permohonan ditolak, apabila tidak benar atau bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan Kepala PPVTPP kepada pemohon secara daring disertai dengan alasan penolakan.
(1) Dalam hal permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a, Kepala PPVTPP menyampaikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian untuk diterbitkan persetujuan pengeluaran.
(2) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan pemeriksaan teknis dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. permohonan diterima, apabila tidak mengancam kelestarian SDG; atau
b. permohonan ditolak, apabila dapat mengancam kelestarian SDG.
(4) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, disampaikan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian kepada pemohon melalui Kepala PPVTPP disertai alasan penolakan.
(1) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf a diberikan persetujuan pengeluaran dalam bentuk Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian atas nama Menteri.
(2) Persetujuan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
(3) Persetujuan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada pemohon melalui Kepala PPVTPP dengan tembusan Kepala Badan Karantina Pertanian.
(1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, pengeluaran SDG Tanaman Perkebunan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang karantina tumbuhan.
(2) Dalam hal pengeluaran SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil rekayasa genetik, pengeluaran SDG Tanaman Perkebunan mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keamanan hayati produk rekayasa genetik.
(1) Persetujuan pengeluaran SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilarang untuk dipindahtangankan kepada pihak lain.
(2) Dalam hal persetujuan pengeluaran SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahtangankan, persetujuan pengeluaran dinyatakan tidak berlaku.
Pengeluaran SDG Tanaman Perkebunan yang dilindungi diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
(1) Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pelestarian SDG Tanaman Perkebunan.
(2) Pelestarian SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penetapan lokasi yang menjadi sumber keragaman genetik Tanaman Perkebunan asli INDONESIA sebagai bank SDG Tanaman Perkebunan di dalam habitat (in-situ);
b. pengumpulan hasil pencarian SDG Tanaman Perkebunan di kebun koleksi khusus di luar habitat(ex-situ);
c. pemeliharaan terhadap aksesi yang terdapat dalam bank SDG Tanaman Perkebunan;
d. perlindungan terhadap perubahan peruntukan areal bank SDG Tanaman Perkebunan; dan
e. inventarisasi SDG Tanaman Perkebunan hasil pencarian dan pengumpulan.
(3) Pelestarian SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf bdapat melibatkan masyarakat.
Inventarisasi SDG Tanaman Perkebunan hasil pencarian dan pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf e dilakukan dengan mengelompokkan SDG Tanaman Perkebunan berdasarkan:
a. karakter; dan
b. nilai kegunaan.