Article I
Ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 232), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: