Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Pertanian adalah gabungan dari sentra-sentra pertanian yang memenuhi batas minimal skala ekonomi pengusahaan dan efektivitas manajemen pembangunan wilayah secara berkelanjutan serta terkait secara fungsional dalam hal potensi sumber daya alam, kondisi sosial budaya, faktor produksi dan keberadaan infrastruktur penunjang.
2. Korporasi Petani adalah Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum berbentuk koperasi atau badan hukum lain dengan sebagian besar kepemilikan modal dimiliki oleh petani.
3. Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani adalah Kawasan Pertanian yang dikembangkan dengan strategi memberdayakan dan mengkorporasikan petani.
4. Masterplan adalah dokumen rancangan pengembangan Kawasan Pertanian di tingkat provinsi yang disusun secara teknokratik, bertahap dan berkelanjutan sesuai potensi, daya dukung dan daya tampung sumberdaya, sosial ekonomi dan tata ruang wilayah.
5. Action Plan adalah dokumen rencana operasional pengembangan Kawasan Pertanian di tingkat kabupaten/kota yang merupakan penjabaran rinci dari Masterplan untuk mengarahkan implementasi pengembangan dan pembinaan Kawasan Pertanian di tingkat kabupaten/kota.
6. Road Map adalah intisari Masterplan yang menggambarkan peta jalan pengembangan Kawasan Pertanian dalam bentuk bagan/skema yang mencakup gambaran garis-garis besar dari kondisi saat ini, strategi, program, tahapan pengembangan, sasaran kondisi akhir dan indikator outcome yang akan dicapai masing-masing tahapan dalam jangka waktu tertentu.
7. Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang pertanian, mulai dari produksi/budidaya, penanganan pascapanen, pengolahan, sarana produksi, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
8. Kelompok Tani adalah kumpulan petani/peternak/ pekebun yang dibentuk oleh petani atas dasar kesamaan kepentingan;
kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
9. Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
10. Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani.
11. Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani, baik yang berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum.
12. Tim Pengarah Pusat adalah tim yang bertugas mengarahkan Tim Teknis Pusat dalam merencanakan dan melaksanakan pengembangan Kawasan Pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan secara nasional.
13. Tim Teknis Pusat adalah tim yang bertugas menyelaraskan rencana dan pelaksanaan pengembangan Kawasan Pertanian secara nasional dengan dinamika implementasi kebijakan, program dan kegiatan pembangunan pertanian di tingkat nasional.
14. Tim Pembina Provinsi adalah tim yang mengarahkan Tim Teknis Provinsi dalam merencanakan dan melaksanakan pengembangan Kawasan Pertanian di provinsi sesuai dinamika arah kebijakan, program dan kegiatan pembangunan pertanian di tingkat provinsi.
15. Tim Teknis Provinsi adalah tim yang bertugas menyelaraskan rencana dan pelaksanaan pengembangan Kawasan Pertanian di provinsi sesuai dinamika implementasi kebijakan, program dan kegiatan pembangunan pertanian di tingkat provinsi.
16. Tim Pembina Kabupaten/Kota adalah tim yang bertugas mengarahkan Tim Teknis Kabupaten/Kota dalam merencanakan dan melaksanakan pengembangan Kawasan Pertanian di kabupaten/kota sesuai dinamika program dan kegiatan pembangunan pertanian di tingkat lapangan.
17. Tim Teknis Kabupaten/Kota adalah tim yang bertugas menyelaraskan rencana dan pelaksanaan pengembangan Kawasan Pertanian di kabupaten/kota sesuai dinamika implementasi program dan kegiatan pembangunan pertanian di tingkat lapangan.
18. Rantai Pasok adalah suatu sistem terintegrasi yang mengkoordinasikan keseluruhan proses dalam mempersiapkan dan menyalurkan produk kepada konsumen, yang mencakup proses penyediaan input, produksi, transportasi, distribusi, pergudangan, dan penjualan.
19. Kegiatan Percontohan adalah kegiatan rintisan implementasi pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani di lokasi percontohan dalam jangka waktu tertentu.