Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGAWASAN LALU LINTAS HEWAN, PRODUK HEWAN, DAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN LAINNYA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai: a. pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 21; b. tindakan karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 atau Pasal 23; c. pengunggahan dalam Indonesian Quarantine Full Automation System (Iqfast) dan iSIKHNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3); dan d. pengecualian persyaratan Sertifikat Veteriner terhadap Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, berlaku secara mutatis mutandis untuk pelaksanaan pengawasan lalu lintas HPM antarpulau.
Your Correction