Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGAWASAN LALU LINTAS HEWAN, PRODUK HEWAN, DAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN LAINNYA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) HPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 yang telah dikenai tindakan karantina Hewan berupa pembebasan dan diterbitkan sertifikat pelepasan, dilakukan pengawasan. (2) Pengawasan dilakukan oleh Otoritas Veteriner penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Your Correction