Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGAWASAN LALU LINTAS HEWAN, PRODUK HEWAN, DAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN LAINNYA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang akan melalulintaskan HPM antarpulau wajib: a. melengkapi dokumen berupa Sertifikat Veteriner dari Otoritas Veteriner provinsi atau kabupaten/kota pengirim; dan b. memenuhi persyaratan tindakan karantina Hewan. (2) Persyaratan tindakan karantina hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta pelaksanaan tindakan karantina Hewan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina Hewan.
Your Correction