Correct Article 25
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGAWASAN LALU LINTAS HEWAN, PRODUK HEWAN, DAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN LAINNYA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Dalam hal Produk Hewan atau Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan telah dilakukan tindakan karantina Hewan berupa pembebasan, dapat dikecualikan dari persyaratan Sertifikat Veteriner untuk lalu lintas antar-Wilayah atau Kawasan dalam satu atau kelompok pulau.
(2) Persyaratan Sertifikat Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dengan ketentuan Produk Hewan atau Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya:
a. langsung dilalulintaskan antararea;
b. menggunakan kemasan asli, dalam kondisi utuh, dan tidak rusak dari negara asal;
c. tidak terjadi kontaminasi; dan
d. dapat ditelusuri tindakan Karantinanya.
(3) Lalu lintas antararea sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilakukan langsung dari:
a. tempat pengeluaran menuju tempat pemasukan di area lain; atau
b. tempat pelaksanaan tindakan karantina hewan dan diangkut ke tempat pengeluaran menuju tempat pemasukan di area lain, dengan menggunakan sarana angkutan laut atau udara.
Your Correction
