Correct Article 23
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGAWASAN LALU LINTAS HEWAN, PRODUK HEWAN, DAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN LAINNYA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Dalam hal HPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilalulintaskan sebagai barang bawaan, Hewan organik, atau bantuan sosial, dikenai tindakan karantina Hewan.
(2) HPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan sebagai barang bawaan dengan ketentuan:
a. digunakan untuk keperluan sendiri dengan jenis dan jumlah yang terbatas; dan
b. dibawa bersama penumpang dalam satu alat angkut.
(3) HPM berupa Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan sebagai Hewan organik dengan ketentuan:
a. digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan;
dan
b. dilengkapi dokumen identitas yang paling sedikit memuat ciri khusus, riwayat kesehatan, dan vaksinasi.
(4) HPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan sebagai bantuan sosial dengan ketentuan dilengkapi surat atau keterangan dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Terhadap HPM yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dapat dikecualikan dari persyaratan Sertifikat Veteriner dari Otoritas Veteriner provinsi pengirim.
(6) Pelaksanaan tindakan karantina Hewan terhadap HPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina Hewan.
Your Correction
