Correct Article 20
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGAWASAN LALU LINTAS HEWAN, PRODUK HEWAN, DAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN LAINNYA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ternyata:
a. tidak lengkap memenuhi keseluruhan dokumen Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan;
b. tidak benar dan tidak sah diterbitkan oleh Otoritas Veteriner provinsi penerima, Otoritas Veteriner kabupaten/kota penerima, atau Laboratorium Veteriner;
c. tidak sesuai antara jenis dan dan jumlah HPM dengan keseluruhan dokumen Persyaratan Kesehatan Hewan;
atau
d. tidak sehat, tidak utuh, rusak atau busuk, dan/atau terkontaminasi, HPM ditolak dilalulintaskan ke dalam provinsi atau kabupaten/kota penerima.
Your Correction
